Review pertemuan M(1), M(2), M(3), M(4)
Pertemuan 1: Tahapan Manajemen Proyek
Pada pertemuan pertama dibahas mengenai lima tahapan manajemen proyek berdasarkan standar PMI, yaitu inisiasi, perencanaan, eksekusi, monitoring dan controlling, serta penutupan proyek (closing). Tahap inisiasi bertujuan untuk menentukan tujuan proyek, ruang lingkup, pemilihan Project Manager (PM), identifikasi risiko potensial, serta penyusunan estimasi anggaran dan timeline. Selanjutnya, pada tahap perencanaan, PM diwajibkan menyusun rencana proyek secara rinci, termasuk kebutuhan sumber daya, daftar vendor dan supplier, rencana pendanaan, penjadwalan, serta strategi komunikasi dengan stakeholder. Tahap eksekusi merupakan pelaksanaan seluruh rencana proyek, di mana PM bertanggung jawab memastikan kelancaran kegiatan, menjaga komunikasi tim, serta melakukan kerja sama dengan pihak eksternal. Tahap monitoring dan controlling berfungsi untuk memantau perkembangan proyek, mengidentifikasi penyimpangan, serta melakukan mitigasi risiko. Terakhir, tahap closing dilakukan dengan menutup seluruh kontrak, mengarsipkan dokumen penting, membuat laporan akhir proyek, dan menyelesaikan masalah minor yang tersisa. Seorang PM harus memiliki kompetensi komunikasi, kepemimpinan, serta keterampilan organisasi untuk memastikan keberhasilan proyek.
Pertemuan 2: Fungsi dan Ruang Lingkup Analisa Perancangan Perusahaan dan Proyek
Materi pertemuan kedua membahas pentingnya fungsi dan ruang lingkup analisa serta perancangan perusahaan dalam mengembangkan usaha atau proyek. Analisa perusahaan mencakup evaluasi faktor internal dan eksternal menggunakan metode seperti SWOT dan analisis kompetitif. Sementara itu, perancangan perusahaan fokus pada pembentukan struktur organisasi, perencanaan proses bisnis, serta penyusunan strategi perusahaan. Fungsi analisa dan perancangan meliputi identifikasi kebutuhan pasar, penyusunan model bisnis, optimalisasi sumber daya, manajemen risiko, serta evaluasi keberlanjutan usaha. Ruang lingkup analisa terdiri dari aspek internal (struktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi) dan eksternal (persaingan industri, regulasi pemerintah, tren sosial-ekonomi). Studi kasus yang dibahas mencakup kesuksesan Gojek dalam ekspansi internasional melalui inovasi dan adaptasi lokal, serta keberhasilan proyek MRT Jakarta Fase 1 yang selesai tepat waktu dan sesuai anggaran melalui perencanaan dan pengelolaan risiko yang efektif.
Pertemuan 3: Tahapan Analisa Kelayakan Usaha
Pada pertemuan ketiga dipaparkan mengenai tahapan analisa kelayakan usaha dalam proses perancangan perusahaan. Analisa kelayakan bertujuan untuk menilai sejauh mana sebuah usaha layak dijalankan dan mencakup lima aspek utama, yaitu: kelayakan pasar, teknis, finansial, hukum, serta sosial-lingkungan. Analisa pasar dilakukan untuk memahami kebutuhan konsumen dan peta persaingan. Analisa teknis berfokus pada kesiapan sumber daya, teknologi, dan infrastruktur. Analisa finansial mencakup estimasi biaya awal dan operasional, proyeksi pendapatan, serta penentuan sumber pendanaan. Analisa hukum memastikan bisnis memenuhi seluruh persyaratan legal, seperti izin usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Analisa sosial dan lingkungan mempertimbangkan dampak usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Buku referensi utama yang digunakan adalah "Analisa Kelayakan Usaha" karya Wiwik Sulistiyowati, yang membahas aspek-aspek tersebut secara komprehensif. Materi ini juga memperkenalkan contoh studi kelayakan proyek untuk memperjelas penerapannya di dunia nyata.
Pertemuan 4: Konsep dan Fungsi Aspek Hukum dalam Perancangan Perusahaan
Pertemuan keempat membahas konsep dasar serta fungsi aspek hukum dalam perancangan perusahaan. Aspek hukum dalam dunia bisnis mencakup berbagai peraturan yang mengatur operasional perusahaan, termasuk hukum perusahaan, kontrak, perizinan, ketenagakerjaan, perpajakan, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Fungsi utama aspek hukum meliputi perlindungan hak dan kewajiban perusahaan, pencegahan sengketa hukum, pemastian kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kredibilitas perusahaan, serta menjamin keberlanjutan usaha. Dalam praktiknya, pengelolaan risiko hukum dilakukan melalui penyusunan dokumen legal yang kuat, penyelesaian sengketa bisnis, dan perlindungan hak atas aset perusahaan. Artikel tambahan juga menyoroti pentingnya integrasi prinsip etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Studi kasus dan diskusi di kelas memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya penerapan aspek hukum untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan bisnis secara legal dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar